Senin, 05 September 2011

narkotika


NARKOTIKA
A.     Pengertian
Dalam UU RI No 22 Th 1997 yang dimaksud Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis  yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran , hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri  dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Beberapa istilah penting tentang narkotika yang diatur dalam UU RI No 22 Th 1997 antara lain :
1.      Peredaran gelap narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan atau secara tanpa hak dan melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika.
2.      Pecandu narkotika  adalah orang yang menggunakan dan menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis.
3.      Ketergantungan narkotika adalah gejala dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus, toleransi dan gejala putus narkotika apabila penggunaan diberhentikan.
4.      Penyalahgunaan narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter.
5.      Rehabilitasi medis adalah proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.

B.     Penggolongan

Berdasarkan UU RI No 22 Th 1997 narkotika dibagi atas 3 golongan :
1.      Golongan I
Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh narkotika golongan I :
a.       Tanaman Papaver somniferum L dan semua bagiannya termasuk buah dan jeraminya, kecuali bijinya.
b.      Opium mentah, yaitu getah yang membeku sendiri yang diperoleh dari tanaman Papaver somniferum L yang hanya mengalami pengolahan sekedar untuk pembungkus  dan pengangkutan tanpa memperhatikan kadar morfinnya.
c.       Opium masak terdiri dari :
·        Candu, hasil yang diperoleh dari opium mentah melalui suatu rentetan pengolahan khususnya dengan pelarutan, pemanasan dan peragian dengan  menjadi suatu ekstrak yang cocok untuk pemadatan.
·        Jicing, sisa-sisa candu detelah dihisap tanpa memperhatikan apakah candu itu dicampur dengan daun atau bahan lain.
·        Jicingko, hasil yang diperoleh dari pengolahan jicing.
d.      Tanaman koka seperti Erythroxylon coca semua tanaman dari genus  Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae termasuk buah dan bijinya.
e.       Kokain mentah, semua hasil-hasil yang diperoleh dari daun daun koka yang dapat diolah secara langsung untuk mendapatkan kokaina.
f.        Tanaman ganja ( Cannabis indica ), semua tanaman genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hashis.
g.       Heroina
h.       Tiofentanil
2.      Golongan II
Golongan II adalah narkotika yang berkhasiat sebagai pengobatan yang digunakan sebagai pilihan terakhir dan digunakan sebagai terapi dan atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh narkotika golongan II :
a.       Metadona
b.      Fentanil
c.       Opium
d.      Morfin
e.       Petidina

3.      Golongan III
Golongan III adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak  digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Contoh narkotika golongan III :
a.       Etilmorfina
b.      Kodeina
c.       Propiram
d.      Nikokodina
e.       Norkodeina


C.     Logo Narkotika
D.     Pengaturan Narkotika
1.      Pengaturan narkotika bertujuan untuk :
-         Menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan.
-         Mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dan
-         Membrantas peredaran gelap narkotik .
2.      Narkotika hanya dipergunakan  untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
3.      Narkotika golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lainnya.

E.      Penyimpanan dan pelaporan

a.       Penyimpanan
Narkotika yang berada dalam penguasaaan importir,eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi,sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter dan lembaga ilmu pengetahuan wajib disimpan secara khusus.
Pabrik farmasi, importer, dan PBF yang menyalurkan narkotika harus memiliki gudang khusus untuk menyimpan narkotika dengan persyaratan sebagai berikut :
-         Dinding terbuat dari tembok dan hanya mempunyai satu pintu dan dua buah kunci yang kuat dan merek yang berlainnan.
-         Langit-langit dan jendela dilengkapi dengan jeruji besi.
-         Dilengkapi dengan lemari besi yang beratnya tidak kurang dari 150kg serta harus mempunyai kunci yang kuat.

Apotek dan rumah sakit harus memiliki tempat khusus untuk menyimpan narkotika dengan persyaratan sebagai berikut :
-         Harus terbuat dari kayu atau bahan lain yang kuat (tidak boleh terbuat dari kaca)
-         Harus mempunyai kunci yang kuat.
-         Dibagi dua bagian, masing-masing dengan kunci yang berlainan.
Bagian pertama untuk menyimpan morfina, petidina serta persediaan narkotika, sedangkan pada bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipergunakan sehari-hari.
b.      Pelaporan
Importir, eksportir, pabrik obat, PBF, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter dan lembaga ilmu pengetahuan wajib membuat, menyampaikan, dan menyimpan laporan  berkala, pemasukan dan / atau pengeluaran narkotika.
Laporan dibuat secara rutin setiap bulan oleh pabrik, PBF, apotek dan rumah sakit yang dikirimkan / ditujukan kepada kepala suku dinas kesehatan kotamadya /kabupaten / Dati II dengan tembusan kepada :
-         Kepala BPOM setempat
-         Kepala Dinas Kesehatan Tingkat Provinsi
-         Arsip ybs.

F.      Penyaluran dan penyerahan
Importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintahan dapat melakukan kegiatan penyaluran narkotika sesuai ketentuan dalam UU.
Importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintahan harus memiliki izin khusus penyaluran narkotika.
1.      Importer hanya dapat menyalurkan narkotika kepada pabrik obat tertentu atau pbf tertentu
2.      Pabrik obat tertentu hanya dapat menyalurkan narkotik kepada eksportir, PBF tertentu, apotek sarana penyimpanan sediaan farmasi  pemerintahan tertentu, rumah sakit dan lembaga ilmu pengetahuan tertentu.
3.      Pedagang besar farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan narkotika kepada pedagang besar farmasi tertentu launnya,apotek,sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu,rumah sakit lembaga ilmu pengetahuan tertentu dan eksportir
4.      Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu hanya dapat menyalurkan narkotika kepada rumah sakit pemerintah,puskesmas dan balai pengobatan pemerintah tertentu.
5.      Narkotika golongan 1 hanya dapat disalurkan kepada pabrik obat tertentu dan /atau pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
6.      Penyerahan narkotika hanya dapat dilikukan oleh apotek,rumah sakit,puskesmas,balai pengobatan dan dokter
7.      Apotek hanya dapat menyerahkan narkotika kepada rumah sakit,puskesmas,apotek lainnya,balai pengobatan,dokter dan pasien.
8.      Rumah sakit,apotek,puskesmas dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan narkotika kepada pasien berdasarkan resep dokter. Penyerahan narkotika oleh dokter hanya dapat dilaksanakan dalam hal:
·        Menjalankan praktek dokter dan diberikan melalui suntikan
·        Menolong orang sakit dalam keadaan darurat melalui suntikan atau
·        Menjalankan tugas didaerah terpencil yang tidak ada apotek
Narkotika dalam bentuk suntikan dalam jumlah tertentu yang diserahkan dokter hanya dapat diperoleh dari apotek.
G.     Pemusnahan
Pemusnahan narkotika dilakukan apabila:
1.      Diproduksi tanpa memenuhi standard an persyaratan yang berlaku dan / atau tidak dapat digunakan dalam proses produksi.
2.      Kadaluarsa
3.      Tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan / atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan atau;
4.      Berkaitan dengan tindak pidana
Pemusnahan narkotika dilaksanakan oleh orang atau badan yang bertanggung jawab atas produksi dan peredaran narkotika yang disaksikan oleh pejabat yang berwenang dan membuat berita Acara Pemusnahan yang  memuat antara lain;
·        Hari,tanggal,bulan dan tahun
·        Nama pemegang izin khusus (APA/Dokter)
·        Nama saksi (1 orang dari pemerintah dan 1 orang dari badan/instansi yang bersangkutan)
·        Nama dan jumlah narkotika yang dimusnahkan
·        Cara pemusnahan
·        Tanda tangan penanggung jawab apotek/pemegang izin khusus/dokter pemilik narkotik dan saksi-saksi
·        Tempat pemusnahan
H.     Ketentuan pidana
Bagi pihak-pihak yang melanggar UU narkotika akan mendapat sanksi pidana sesuai dengan kesalahannya.
1.      Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :
a.       Menanam,memelihara,mempunyai dalam persediaan,memiliki,menyimpan atau menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman;atau
b.      Memiliki,menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan,atau menguasai narkotik golongan 1 bukan tanaman,dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000
Ø      Bila narkotika golongan 2 maka pidananya paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 250.000.000
Ø      Bila golongan 3,maka pidana penjaranya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000
2.      Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum:
a.       Memproduksi,mengolah,mengekstraksi,mengkonversi,merakit atau menyediakan narkotik golonga 1, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000
b.      Bila narkotika golongan 2,maka pidananya 15 tahun dan denda Rp 500 juta
c.       Bila golongan 3 ,maka pidananya 7 tahun dan denda Rp 200 juta
3.      Menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika golonga 1 untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 750.000.000. bila golongan 2 maupun 3 ,maka pidananya pun berbeda.
4.      Demikian juga bila menggunakan narkotika golonga 1 bagi diri sendiri,dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,bila golongan 2 lamanya 2 tahun, sedangkan golongan 3 dipidana 1 tahun.
5.      Sedangkan juga dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 200 juta  rupiah bagi:
a.       Pimpinan rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, sarana penyimpanan sediaan farmasi milik pemerintah, apotek dan dokter yang mengedarkan narkotika golongan 2 dan 3 bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
b.      Pimpinan lembaga ilmu pengetahuan yang menanam, membeli, menyimpan atau menguasai tanaman narkotika bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
c.       Pimpinan pabrik obat tertentu yang memproduksi narkotika golongan 1 bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan; atau
d.      Pimpinan pedagang besar farmasi yang mengedarkan narkotika golongan 1 yang bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan atau mengedarkan narkotika golongan 2 dan 3 bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
Precursor farmasi (permenkes no. 168 2005)
      Precursor farmasi adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan sebagai bahan baku / penolong untuk keperluan proses produksi industry farmasi.
Precursor narkotika (kepmenkes No. 890 tahun 1998)
      Precursor narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika. Jenis precursor narkotika adalah anhidrida asam asetat, aseton, asam klorida, asam sulfat, etil eter, kalium permanganate, metal etil keton dan toluene.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar